|
|
|
|
|
Anda adalah pengunjung Ke : 484962 |
|
December - 2023 |
---|
Sn | Se | Ra | Ka | Ju | Sa | Mn | | | | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | |
|
|
|
|
|
|
Pelimpahan kewenangan pada aspek fasilitasi, meliputi :
- Memfasilitasi penyelesaian terhadap sengketa yang terjadi di desa dan kelurahan;
- Memfasilitasi penyelesaian terhadap perselisihan sengketa yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan;
- Memfasilitasi pembangunan di bidang prasarana desa dan pengembangan perekonomian Desa dan Kelurahan;
- Memfasilitasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi warga masyarakat yang ada di kecamatan;
- Memfasilitasi Alokasi Dana Perimbangan Keuangan Daerah dan Desa;
- Memfasilitasi langkah-langkah dalam melaksanakan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan serta peralihan status dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan kawasan pemukiman transmisi local;
- Memfasilitasi penyelenggaraan upaya sarana kesehatan;
- Memfasilitasi pelaksanaan MDG’S;
- Memfasilitasi pendataan masalah kesejahteraan sosial dan pelaksanaan penanggulangan masalah kesejahteraan sosial;
- Memfasilitasi pengendalian dampak pencemaran air;
- Memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem politik;
- Memfasilitasi membantu penyelenggaraan pemilu;
- Memfasilitasi komunikasi ormas dan parpol dalam rangka membina kesatuan bangsa di kecamatan;
- Memfasilitasi pengusulan mutasi, rotasi dan formasi perangkat daerah di kecamatan;
- Memfasilitasi pengawasan pembangunan sarana prasarana pemerintahan, sarana prasarana umu lainnya;
- Memfasilitasi penyelenggaraan program keluarga bencana;
- Memfasilitasi peningkatan peran serta masyarakat di bidang pendidikan;
- Memfasilitasi pengembangan kebudayaan daerah;
- Memfasilitasi penyelenggaraan pelestarian situs-situs bersejarah;
- Memfasilitasi pengembangan usaha-usaha pertanian;
- Memfasilitasi penyelesaian konflik pertanahan;
- Memfasilitasi pengembangan koperasi dan UKM;
- Memfasilitasi pengawasan upah minimum kabupaten dan provinsi;
- Memfasilitasi pelayanan masyarakat dalam hal penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
- Memfasilitasi penanggulangan masalah sosial;
- Memfasilitasi pemantauan daerah rawan bencana;
- Memfasilitasi pendataan masalah kesejahteraan sosial dan pelaksanaan penanggulangan masalah kesejahteraan sosial;
- Memfasilitasi dan pengendalian pendirian rumah ibadah;
- Memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup umat beragama;
- Memfasilitasi komunikasi ORMAS dan ORPOL dalam rangka kesatuan bangsa;
- Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial/ masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM);
- Memfasilitasi penyelenggaraan dan pengembangan kegiatan olahraga, termasuk olahraga prestasi dan tradisional;
- Memfasilitasi pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran film dan rekaman video, VCD dan DVD;
- Memfasilitasi penyebaran informasi kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah; dan
- Memfasilitasi dan pelaksanaan pemungutan atas pajak dan retribusi daerah di kecamatan.
| |
|
|
|