Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
  lupa Password
Belum memiliki Username dan Password, Silahkan DAFTAR DISINI!
 

Anda adalah pengunjung Ke : 496239
 
April - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
 
 

Pelimpahan kewenangan pada aspek fasilitasi, meliputi :

  1. Memfasilitasi penyelesaian terhadap sengketa yang terjadi di desa dan kelurahan;
  2. Memfasilitasi penyelesaian terhadap perselisihan sengketa yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan;
  3. Memfasilitasi pembangunan di bidang prasarana desa dan pengembangan perekonomian Desa dan Kelurahan;
  4. Memfasilitasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) bagi warga masyarakat yang ada di kecamatan;
  5. Memfasilitasi Alokasi Dana Perimbangan Keuangan Daerah dan Desa;
  6. Memfasilitasi langkah-langkah dalam melaksanakan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan serta peralihan status dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  7. Memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan kawasan pemukiman transmisi local;
  8. Memfasilitasi penyelenggaraan upaya sarana kesehatan;
  9. Memfasilitasi pelaksanaan MDG’S;
  10. Memfasilitasi pendataan masalah kesejahteraan sosial dan pelaksanaan penanggulangan masalah kesejahteraan sosial;
  11. Memfasilitasi pengendalian dampak pencemaran air;
  12. Memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan sistem politik;
  13. Memfasilitasi membantu penyelenggaraan pemilu;
  14. Memfasilitasi komunikasi ormas dan parpol dalam rangka membina kesatuan bangsa di kecamatan;
  15. Memfasilitasi pengusulan mutasi, rotasi dan formasi perangkat daerah di kecamatan;
  16. Memfasilitasi pengawasan pembangunan sarana prasarana pemerintahan, sarana prasarana umu lainnya;
  17. Memfasilitasi penyelenggaraan program keluarga bencana;
  18. Memfasilitasi peningkatan peran serta masyarakat di bidang pendidikan;
  19. Memfasilitasi pengembangan kebudayaan daerah;
  20. Memfasilitasi penyelenggaraan pelestarian situs-situs bersejarah;
  21. Memfasilitasi pengembangan usaha-usaha pertanian;
  22. Memfasilitasi penyelesaian konflik pertanahan;
  23. Memfasilitasi pengembangan koperasi dan UKM;
  24. Memfasilitasi pengawasan upah minimum kabupaten dan provinsi;
  25. Memfasilitasi pelayanan masyarakat dalam hal penanggulangan bencana alam dan pengungsi;
  26. Memfasilitasi penanggulangan masalah sosial;
  27. Memfasilitasi pemantauan daerah rawan bencana;
  28. Memfasilitasi pendataan masalah kesejahteraan sosial dan pelaksanaan penanggulangan masalah kesejahteraan sosial;
  29. Memfasilitasi dan pengendalian pendirian rumah ibadah;
  30. Memfasilitasi pembinaan kerukunan hidup umat beragama;
  31. Memfasilitasi komunikasi ORMAS dan ORPOL dalam rangka kesatuan bangsa;
  32. Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial/ masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM);
  33. Memfasilitasi penyelenggaraan dan pengembangan kegiatan olahraga, termasuk olahraga prestasi dan tradisional;
  34. Memfasilitasi pelaksanaan pengawasan terhadap peredaran film dan rekaman video, VCD dan DVD;
  35. Memfasilitasi penyebaran informasi kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah; dan
  36. Memfasilitasi dan pelaksanaan pemungutan atas pajak dan retribusi daerah di kecamatan.