Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
  lupa Password
Belum memiliki Username dan Password, Silahkan DAFTAR DISINI!
 

Anda adalah pengunjung Ke : 496151
 
April - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
 
 

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

Dasar Hukum :

1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 24 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Kantor Kecamatan dengan Melampirkan :
 
1. Mengisi Formulir PIMB
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
4. Fotokopi Surat Tanah
5. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 (2 Lembar)
6. Surat Persetujuan Sempadan Tanah
7. Rekomendasi Lurah setempat
8. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
9. Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT)
10. Rekomendasi Dinas Perhubungan dan Infokom Kab. Siak (khusus tower)
11. Amdal atau UKL/UPL
12. Bukti Pembayaran Retribusi Izin Gangguan (HO)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan / pemeriksaan berkas persyaratan
4. Peninjauan / pemeriksaan ke lapangan (jika diperlukan)
5. Penyerahan Izin

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 10 (sepuluh) hari kerja

Download Formulir