Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
  lupa Password
Belum memiliki Username dan Password, Silahkan DAFTAR DISINI!
 

Anda adalah pengunjung Ke : 495874
 
April - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
 
 

IZIN GANGGUAN (HO)

Dasar Hukum :

1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pedoman Izn Gangguan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Kantor Kecamatan dengan Melampirkan :
 
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
3. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
4. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 (3 Lembar)
5. Fotokopi Bukti Pembayaran Retribusi Izin Gangguan (HO)
6. Rekomendasi Lurah setempat
7. Materai Rp. 6000,- (2 Lembar)
8. Rekomendasi dari Instansi Terkait jika usaha berkapasitas besar (tim teknis turun kelapangan)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan / pemeriksaan berkas persyaratan
4. Peninjauan / pemeriksaan ke lapangan (jika diperlukan)
5. Penyerahan Izin

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja

Download Formulir