Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
  lupa Password
Belum memiliki Username dan Password, Silahkan DAFTAR DISINI!
 

Anda adalah pengunjung Ke : 495946
 
April - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
 
 

Pelimpahan kewenangan pada aspek pembinaan, meliputi :

  1. Melakukan pembinaan dalam rangka koordinasi perencanaan pembangunan, pengendalian dan eva cluasi pelaksanaan rencana pembangunan lintas kelurahan;
  2. Membina kerukunan hidup antar sesama umat seagama, antar umat beragama, dan antar umat beragama dengan pemerintah;
  3. Membina dan memajukan kegiatan pendidikan, generasi muda keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peningkatan peranan wanita;
  4. Membina kehidupan masyarakat dan penanganan masalah kemasyarakatan;
  5. Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;
  6. Pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
  7. Pembinaan pengelolaaan keuangan dan aset desa;
  8. Pembinaan administrasi pungutan PBB perdesaan dan perkotaan;
  9. Pembinaan ekonomi kerakyatan;
  10. Pembinaan karang taruna;
  11. Melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil di kerjanya;
  12. Memberikan pembinaan terhadap Panitia pencalonan dan pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa serta penanggung jawab pemilihan Calon Kepala Desa;
  13. Pembinaan dan memberikan penilaian terhadap kinerja petugas pertanian dan perkebunan;
  14. Pembinaan dan penyelenggaraan perparkiran pada jalan umum;
  15. Pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan golongan ekonomi lemah, peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan; dan
  16. Pembinaan Lembaga Adat dan Suku terasing.