|
|
|
|
|
Anda adalah pengunjung Ke : 484970 |
|
December - 2023 |
---|
Sn | Se | Ra | Ka | Ju | Sa | Mn | | | | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | |
|
|
|
|
|
|
Pelimpahan kewenangan pada aspek pembinaan, meliputi :
- Melakukan pembinaan dalam rangka koordinasi perencanaan pembangunan, pengendalian dan eva cluasi pelaksanaan rencana pembangunan lintas kelurahan;
- Membina kerukunan hidup antar sesama umat seagama, antar umat beragama, dan antar umat beragama dengan pemerintah;
- Membina dan memajukan kegiatan pendidikan, generasi muda keolahragaan, kebudayaan, kepramukaan serta peningkatan peranan wanita;
- Membina kehidupan masyarakat dan penanganan masalah kemasyarakatan;
- Pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan;
- Pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
- Pembinaan pengelolaaan keuangan dan aset desa;
- Pembinaan administrasi pungutan PBB perdesaan dan perkotaan;
- Pembinaan ekonomi kerakyatan;
- Pembinaan karang taruna;
- Melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil di kerjanya;
- Memberikan pembinaan terhadap Panitia pencalonan dan pelaksanaan pemilihan Calon Kepala Desa serta penanggung jawab pemilihan Calon Kepala Desa;
- Pembinaan dan memberikan penilaian terhadap kinerja petugas pertanian dan perkebunan;
- Pembinaan dan penyelenggaraan perparkiran pada jalan umum;
- Pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan perindustrian, perdagangan, pertambangan, kepariwisataan, perkoperasian, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan golongan ekonomi lemah, peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan; dan
- Pembinaan Lembaga Adat dan Suku terasing.
| |
|
|
|