Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
  lupa Password
Belum memiliki Username dan Password, Silahkan DAFTAR DISINI!
 

Anda adalah pengunjung Ke : 495944
 
April - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
 
 

Pelimpahan kewenangan pada aspek penyelenggaraan, meliputi :

  1. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan menyebarluaskan informasi di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  2. Melaksanakan pungutan atas pajak dan retribusi daerah di kecamatan, yang akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati;
  3. Melantik Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kecamatan;
  4. Pembentukan satuan relawan kebakaran (SATLAKAR) di kecamatan;
  5. Pelaksanaan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa izin yang dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
  6. Pendataan ketenagakerjaan di kecamatan;
  7. Pengusulan penetapan nama-nama rupa bumi;
  8. Pengusulan penetapan batas wilayah administrasi kecamatan dan batas wilayah administrasi antar desa dan kelurahan;
  9. Pelaksanaan lomba desa/kelurahan di kecamatan;
  10. Pelaksanaan musrenbang kecamatan;
  11. Penyelenggaraan posyandu;
  12. Menyelenggarakan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya di kecamatan;
  13. Melaksanakan pendataan titik lampu penerapan jalan dan taman;
  14. Melaksanakan pendataan bangunan;
  15. Melaksanakan penomoran bangunan;
  16. Melaksanakan pengendalian usaha kesehatan yang bersumber daya masyarakat (UKM);
  17. Melaksanakan monitoring dan pemantauan penyakit menular;
  18. Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba;
  19. Pelaksanaan penyuluhan program wajib belajar;
  20. Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) dengan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  21. Pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul di kecamatan;
  22. Pelaksanaan pelayanan kartu pencari kerja; dan
  23. Pelaksanaan penyelenggaran administrasi dan pendataan penduduk.