|
|
|
|
|
Anda adalah pengunjung Ke : 484964 |
|
December - 2023 |
---|
Sn | Se | Ra | Ka | Ju | Sa | Mn | | | | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | |
|
|
|
|
|
|
Pelimpahan kewenangan pada aspek penyelenggaraan, meliputi :
- Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan menyebarluaskan informasi di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
- Melaksanakan pungutan atas pajak dan retribusi daerah di kecamatan, yang akan diatur lebih lanjut oleh Keputusan Bupati;
- Melantik Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di kecamatan;
- Pembentukan satuan relawan kebakaran (SATLAKAR) di kecamatan;
- Pelaksanaan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa izin yang dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup;
- Pendataan ketenagakerjaan di kecamatan;
- Pengusulan penetapan nama-nama rupa bumi;
- Pengusulan penetapan batas wilayah administrasi kecamatan dan batas wilayah administrasi antar desa dan kelurahan;
- Pelaksanaan lomba desa/kelurahan di kecamatan;
- Pelaksanaan musrenbang kecamatan;
- Penyelenggaraan posyandu;
- Menyelenggarakan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya di kecamatan;
- Melaksanakan pendataan titik lampu penerapan jalan dan taman;
- Melaksanakan pendataan bangunan;
- Melaksanakan penomoran bangunan;
- Melaksanakan pengendalian usaha kesehatan yang bersumber daya masyarakat (UKM);
- Melaksanakan monitoring dan pemantauan penyakit menular;
- Melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba;
- Pelaksanaan penyuluhan program wajib belajar;
- Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Madrasah Ibtidayah Negeri (MIN) dengan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Pelaksanaan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, tanah negara bebas dan tanah timbul di kecamatan;
- Pelaksanaan pelayanan kartu pencari kerja; dan
- Pelaksanaan penyelenggaran administrasi dan pendataan penduduk.
| |
|
|
|