Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
  lupa Password
Belum memiliki Username dan Password, Silahkan DAFTAR DISINI!
 

Anda adalah pengunjung Ke : 495926
 
April - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
 
 

PONDOK WISATA

Dasar Hukum :

1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Usaha Pariwisata

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Kantor Kecamatan dengan Melampirkan :
 
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
5. Rekomendasi Lurah Setempat
6. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
7. Fotokopi Bukti Pembayaran Retribusi Izin Gangguan (HO)
8 Pas Photo Berwarna Ukuran 3x4 (3 Lembar)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan / pemeriksaan berkas persyaratan
4. Peninjauan / pemeriksaan ke lapangan (jika diperlukan)
5. Penyerahan Izin

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja

Download Formulir