Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
  lupa Password
Belum memiliki Username dan Password, Silahkan DAFTAR DISINI!
 

Anda adalah pengunjung Ke : 494972
 
March - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
 
 

Izin Reklame

Dasar Hukum :

1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pedoman Izn Gangguan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Kantor Kecamatan dengan Melampirkan :
 
1. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 (3 Lembar)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Materai Rp. 6000,- (2 Lembar)
4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
5. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan / pemeriksaan berkas persyaratan
4. Peninjauan / pemeriksaan ke lapangan (jika diperlukan)
5. Penyerahan Izin

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Download Formulir