Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
  lupa Password
Belum memiliki Username dan Password, Silahkan DAFTAR DISINI!
 

Anda adalah pengunjung Ke : 496240
 
April - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
 
 

SURAT REKOMENDASI IZIN PENDAFTARAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT
YANG BERGERAK DALAM BIDANG SOSIAL

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Camat dengan melampirkan :
1. Memiliki AD/ART
2. Fotokopi Akta Notaris
3. Rekomendasi dari Lurah / Kepala Desa
4. Rekomendasi dari Dinas Sosial setempat
5. Memiliki program kerja yang jelas
6. Daftar / data lengkap anak asuh / klien yang sedang akan disantuni
7. Daftar susunan pengurus lengkap dan alamatnya

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket
2. Menyerahkan dokumen persyaratan
3. Pemrosesan / pemeriksaan dokumen persyaratan
4. Peninjauan / survey lapangan jika diperlukan
5. Penyerahan surat / sertifikat perizinan

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja

Download Formulir