Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
  lupa Password
Belum memiliki Username dan Password, Silahkan DAFTAR DISINI!
 

Anda adalah pengunjung Ke : 495931
 
April - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
 
 

SURAT REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN PENDIDIKAN PRASEKOLAH DAN
PENDIDIKAN DASAR YANG DILAKSANAKAN OLEH MASYARAKAT (SWASTA)

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Camat dengan melampirkan :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Denah Lokasi
3. Daftar Fasilitas Sarana dan Prasarana yang dimiliki
4. Daftar Susunan Pengelola dan Tenaga Pendidik
5. Fotokopi Izin Operasional
6. Rekomendasi Tim Penilai
7. Rencana Induk Pengembangan Sekolah
8. Fotokopi Akta Notaris
9. Fotokopi Sertifikat Tanah
10. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan
11. Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan
12. Rekomendasi dari Lurah / Kepala Desa
13. Rekomendasi Tim Studi Kelayakan dari Kabupaten

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket
2. Menyerahkan dokumen persyaratan
3. Pemrosesan / pemeriksaan dokumen persyaratan
4. Peninjauan / survey lapangan jika diperlukan
5. Penyerahan surat / sertifikat perizinan

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja

Download Formulir