Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
  lupa Password
Belum memiliki Username dan Password, Silahkan DAFTAR DISINI!
 

Anda adalah pengunjung Ke : 495951
 
April - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
 
 

SURAT REKOMENDASI IZIN PENGGUNAAN SPECTRUM FREKWENSI RADIO

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Camat dengan melampirkan :
1. Rekomendasi Lurah / Kepala Desa setempat
2. Rekomendasi Izin Penyiaran Radio dari Dinas terkait
3. Data Perangkat yang digunakan
4. Konfigurasi Antena
5. Spesifikasi Pemancar
6. Rencana Alokasi Frekwensi
7. Jenis Siaran
8. Struktur Organisasi
9. Daftar Susunan Siaran
10. Akta Pendirian
11. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket
2. Menyerahkan dokumen persyaratan
3. Pemrosesan / pemeriksaan dokumen persyaratan
4. Peninjauan / survey lapangan jika diperlukan
5. Penyerahan surat / sertifikat perizinan

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja

Download Formulir