Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
  lupa Password
Belum memiliki Username dan Password, Silahkan DAFTAR DISINI!
 

Anda adalah pengunjung Ke : 495949
 
April - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
 
 

Pelimpahan kewenangan pada aspek rekomendasi, meliputi :

  1. Merekomendasikan pemberian izin mendirikan bangunan > 150 M²;
  2. Merekomendasikan pemberian surat izin tempat usaha > 150 M²;
  3. Merekomendasikan pemberian izin gangguan (HO) dengan intensitas gangguan sedang dan besar;
  4. Merekomendasikan riset;
  5. Merekomendasikan permohonan izin operasional sekolah swasta;
  6. Merekomendasikan pemberian izin penggunaan spectrum frekwensi radio untuk televisi dan radio lokal, dengan mengacu alokasi spectrum frekwensi nasional;
  7. Merekomendasikan pemberhentian kepala desa;
  8. Merekomendasikan pengangkatan pejabat kepala desa;
  9. Merekomendasikan pemberhentian anggota BPD;
  10. Merekomendasikan penetapan lokasi TPA;
  11. Merekomendasikan lokasi pelaksanaan proyek pembangunan di kecamatan;
  12. Merekomendasikan izin pendaftaran lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang sosial, organisasi sosial, panti sosial pengumpulan uang di kecamatan;
  13. Pemberian rekomendasi izin khursus/ keterampilan;
  14. Merekomendasikan izin usaha rental video, VCD, DVD, Playstation, game, warung internet dan rental komputer;
  15. Merekomendasikan izin pendirian pendidikan prasekolah dan pendidikan dasar yang dilaksanakan oleh masyarakat (swasta);
  16. Merekomendasikan pengendalian lokasi usaha peternakan, perikanan dan pertanian tanaman pangan;
  17. Merekomendasikan pemberian izin pendaftaran usaha Penggilingan padi atau Hueler, Pengolahan hasil pertanian, Peternakan rakyat, Perikanan rakyat, Kolam pemancingan;
  18. Merekomendasikan pemberian surat keterangan domisili usaha industri maupun perdagangan;
  19. Merekomendasikan izin lokasi bagi perumahan, perkantoran dan perusahaan;
  20. Merekomendasikan pemberian surat keterangan domisili Koperasi/UKM dalam mendirikan Koperasi/UKM;
  21. Merekomendasikan surat keterangan ahli waris;
  22. Merekomendasikan surat keterangan pindah;
  23. Merekomendasikan akte kelahiran;
  24. Merekomendasikan surat pengantar pengurusan KTP; dan
  25. Merekomendasikan surat keterangan kurang mampu.