Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
  lupa Password
Belum memiliki Username dan Password, Silahkan DAFTAR DISINI!
 

Anda adalah pengunjung Ke : 496134
 
April - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
 
 

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

Dasar Hukum :

1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-Dag/PER/9/2007

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Kantor Kecamatan dengan Melampirkan :
 
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan / Penanggung jawab perusahaan
2. Fotokopi NPWP Perusahaan
3. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
4. Neraca Awal Perusahaan
5. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 (3 Lembar)
6. Materai Rp.6000,- (3 Lembar)
7. Denah Perusahaan
8. Cap / Stempel Perusahaan
9. Bukti Pembayaran Retribusi Izin Gangguan (HO)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan / pemeriksaan berkas persyaratan
4. Peninjauan / pemeriksaan ke lapangan (jika diperlukan)
5. Penyerahan Izin

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja

Download Formulir