Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
  lupa Password
Belum memiliki Username dan Password, Silahkan DAFTAR DISINI!
 

Anda adalah pengunjung Ke : 496187
 
April - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
 
 

TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)

Dasar Hukum :

1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-Dag/PER/3/2006

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Kantor Kecamatan dengan Melampirkan :
 
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan / Penanggung jawab perusahaan
2. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
3. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
5. Materai Rp.6000,- (3 Lembar)
6. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 (3 Lembar)
7. Fotokopi Perizinan Pendirian Gudang / Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Fotokopi Perjanjian Pemakaian / Penguasaan Gudang dengan Pemiliki Gudang (jika menyewa gudang)
9. Surat Pernyataan Domisili disertai materai
10. Bukti Pembayaran Retribusi Izin Gangguan (HO)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan / pemeriksaan berkas persyaratan
4. Peninjauan / pemeriksaan ke lapangan (jika diperlukan)
5. Penyerahan Izin

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja

Download Formulir