Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
 

Anda adalah pengunjung Ke : 125100
 
April - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
 
 

Secara filosofis  kecamatan  memegang posisi strategis  dalam hubungan dengan pelaksanaan  kegiatan pemerintahan kabupaten, dan  Camat melaksanakan kewenangan pemrintahan dari dua sumber yakni bidang kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan dan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam rangka otonomi daerah.
Kecamatan Kandis terletak pada jalur lintas Propinsi sehingga wilayah ini menjadi kota persinggahan atau transit. Dari hasil registrasi penduduk di kecamatan Kandis sebanyak 69.152  jiwa dengan jumlah KK 20.448 yang tersebar  di  25 Dusun, 93 RW,  270 RT,  3 (tiga)  kelurahan dan 8 (delapan)  Kampung.
Kecamatan Kandis mempunyai batas wilayah :

  1. Sebelah utara berbatas dengan kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis;
  2. Sebelah selatan berbatas dengan kecamatan Minas kabupaten Siak;
  3. Sebelah timur berbatas dengan Sungai Mandau ;
  4. Sebelah barat berbatas dengan kecamatan Kunto Darussalam kabupaten Rokan Hulu dan kecamatan Tapung kabupaten Kampar.
  1. LANDASAN HUKUM
  2. Undang – undang nomor : 34 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
  4. Peraturan Daerah kabupaten Siak nomor 41 tahun 2002 tentang pembentukan kecamatan Kandis , Kecamatan Lubuk Dalam, dan kecamatan Koto Gasib kabupaten Siak;
Keputusan  Bupati Siak nomor : 13/HK/KPTS/2013 tanggal 11 Januari 2013 tentang pengangkatan jabatan Camat Kandis kabupaten Siak.