Secara filosofis kecamatan memegang posisi strategis dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatan
pemerintahan kabupaten, dan Camat melaksanakan kewenangan pemrintahan dari dua sumber yakni bidang
kewenangan dalam lingkup tugas umum pemerintahan dan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati dalam
rangka otonomi daerah.
Kecamatan Kandis terletak pada jalur lintas Propinsi sehingga wilayah ini menjadi kota persinggahan atau
transit. Dari hasil registrasi penduduk di kecamatan Kandis sebanyak 69.152 jiwa dengan jumlah KK 20.448
yang tersebar di 25 Dusun, 93 RW, 270 RT, 3 (tiga) kelurahan dan 8 (delapan) Kampung.
Kecamatan Kandis mempunyai batas wilayah :
- Sebelah utara berbatas dengan kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis;
- Sebelah selatan berbatas dengan kecamatan Minas kabupaten Siak;
- Sebelah timur berbatas dengan Sungai Mandau ;
- Sebelah barat berbatas dengan kecamatan Kunto Darussalam kabupaten Rokan Hulu dan kecamatan
Tapung kabupaten Kampar.
- LANDASAN HUKUM
- Undang – undang nomor : 34 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
- Peraturan Daerah kabupaten Siak nomor 41 tahun 2002 tentang pembentukan kecamatan Kandis ,
Kecamatan Lubuk Dalam, dan kecamatan Koto Gasib kabupaten Siak;
Keputusan Bupati Siak nomor : 13/HK/KPTS/2013 tanggal 11 Januari 2013 tentang pengangkatan jabatan
Camat Kandis kabupaten Siak. |