Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
 

Anda adalah pengunjung Ke : 126000
 
April - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
 
 

  1. Sejarah Kecamatan Lubuk Dalam

Kecamatan Lubuk Dalam dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 41 Tahun 2002, yang merupakan hasil dari pemekaran dari Kecamatan Kerinci Kanan.Kenyataan ini menunjukkan percepatan pertumbuhan wilayah yang semakin tinggi. Kondisi tersebut tentunya sangat membutuhkan strategi pengembangan yang optimal guna mengantisipasi arah pembangunan, penataan dan arah pengendaliannya. Pemekaran ini bertujuan untuk mempermudah penduduk dalam pelaksanaan kepengurusan administrasi dipemerintahan serta untuk mempermudah jangkauan pembangunan. Maka dengan demikian potensi dan pembangunan yang ada di Kecamatan Lubuk Dalam ini akan lebih baik dan mudah dengan jangkauan pemerintahan yang lebih dekat.

  1. Kondisi Geografis
  1. Kondisi Wilayah

Kondisi fisik ditinjau dari keadaan tofografi, wilayah kecamatan Lubuk Dalam merupakan dataran rendah dan sebagian berupa daerah perbukitan yang bergelombang dengan ketinggian antara 0-50 meter diatas permukaan air laut dengan kemiringan 3%-15%, dan mengalir banyak aliran sungai

  1. Luas Wilayah

Kecamatan Lubuk Dalam secara keseluruhan memiliki luas wilayah ±22.993 Ha, yang terdiri dari 7 Kampung antara lain : 

  1. Kampung Lubuk Dalam dengan luas 82.25 Ha;
  2. Kampung Rawang Kao dengan luas 89.67 Ha ;
  3. Kampung Sri Gading dengan luas 13.58 Ha;
  4. Kampung Sialang Baru dengan luas 16.94 Ha;
  5. Kampung Sialang Palas dengan luas 10.83 Ha;
  6. Kampung Empang Baru dengan luas 16.66 Ha;
  7. dan Kampung Rawang Kao Barat dengan luas 8.50 Ha.

Pusat pemerintahan Kecamatan Lubuk Dalam terletak di Kampung Lubuk Dalam yang berjarak + 55 KM dari pusat pemerintahan Kabupaten.

  1. Keadaan Alam

Secara garis besar wilayah Kecamatan Lubuk Dalam terdiri atas lahan perkebunan yang didominasi oleh perkebunan sawit. Perkebunan tersebut sebagian besar dimiliki pleh perusahaan dan masyarakat.

Selain itu, lahan di Kecamatan Lubuk Dalam ditanami dengan tanaman pangan seperti jagung, singkong dan tanaman lain seperti salak, lada hitam dan lain sebagainya.

 

  1. Batas-Batas Wilayah

       Kecamatan Lubuk Dalam berbatasan dengan :

  1. Sebelah utara berbatasan dengan              :  Kecamatan Koto Gasib
  2. Sebelah selatan berbatasan dengan           :  Kecamatan Kerinci Kanan
  3. Sebelah Barat berbatasan dengan              :  Kecamatan Tualang
  4. Sebelah Timur berbatasan dengan              :  Kecamatan Dayun