Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
 

Anda adalah pengunjung Ke : 122054
 
March - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
 
 
  1. Camat mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah yang dilimpahkan oleh Bupati;
  2. Pelimpahan urusan otonomi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati;
  3. Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :
    • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
    • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
    • Membina penyelenggaraan pemerintahan  desa dan atau kelurahan;
    • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Desa atau Kelurahan.
  4. Dalam melaksanakan tugasnya Camat, Sekretaris Camat, para Kepala Seksi, Kepala Subbagian dan Kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi Kecamatan sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
  5. Sekretaris Kecamatan adalah penyelenggara  Administrasi Kecamatan dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Camat.
  6. Kepala Seksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris Kecamatan.
  7. Setiap pimpinan organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Setiap pimpinan organisasi Kecamatan bertanggungjawab memimpin,  mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan
  9. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.