1. Camat Siak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah yang dilimpahkan Bupati.
Untuk menjalankan tugas pokoknya, Camat Siak mempunyai fungsi :
-
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
-
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
-
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan;
-
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
-
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;
-
Membina penyelenggaraan pemerintahan Kampung dan atau Kelurahan;
-
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Kampung atau Kelurahan.
Adapun kegiatan Camat Siak didalam mengkoordinasikan dan membina Kampung/keluarahan di wilayahnya antara lain
melalui Rapat Evaluasi Bulanan (REB) yang rutin dilaksanakan setiap bulan sejak Tahun 2013 di Kantor Kecamatan Siak
dan di Tahun 2017 tempat pelaksanaannya di Kampung/Kelurahan Se Kecamatan Siak secara bergilir. Selain itu juga
Camat Siak melakukan pembinaan langsung ke masyarakat dengan jadwal disesuaikan.
|