Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
 

Anda adalah pengunjung Ke : 122085
 
March - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
 
 

 

1.   Camat Siak mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah yang     dilimpahkan Bupati.

      Untuk menjalankan tugas pokoknya, Camat Siak mempunyai fungsi :

  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

  • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

  • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang – undangan;

  • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;

  • Membina penyelenggaraan pemerintahan Kampung dan atau Kelurahan;

  • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Kampung atau Kelurahan.

Adapun kegiatan Camat Siak didalam mengkoordinasikan dan membina Kampung/keluarahan di wilayahnya antara lain

melalui Rapat Evaluasi Bulanan (REB) yang rutin dilaksanakan setiap bulan sejak Tahun 2013 di Kantor Kecamatan Siak

dan di Tahun 2017 tempat pelaksanaannya di Kampung/Kelurahan Se Kecamatan Siak secara bergilir. Selain itu juga

Camat Siak melakukan pembinaan langsung ke masyarakat dengan jadwal disesuaikan.