Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
  lupa Password
Belum memiliki Username dan Password, Silahkan DAFTAR DISINI!
 

Anda adalah pengunjung Ke : 496284
 
April - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
 
 

SURAT KETERANGAN KURANG MAMPU

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000,- ditujukan kepada Camat dengan melampirkan :
1. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga
3. Laporan hasil verifikasi keluarga kurang mampu yang sudah ditandatangani oleh RT, RW, Kades/Lurah dan Puskesmas

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket
2. Menyerahkan dokumen persyaratan
3. Pemrosesan / pemeriksaan dokumen persyaratan
4. Peninjauan / survey lapangan jika diperlukan
5. Penyerahan surat / sertifikat perizinan

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 1 (satu) hari kerja

Download Formulir