Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
  lupa Password
Belum memiliki Username dan Password, Silahkan DAFTAR DISINI!
 

Anda adalah pengunjung Ke : 496251
 
April - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
 
 

Pelimpahan kewenangan pada aspek pengawasan, meliputi :

  1. Mengadakan pemeriksaan perijinan terhadap suatu usaha atau kegiatan di kecamatan;
  2. Pengawasan pelaksanaan dan penertiban pendaftaran penduduk bagi Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) dan catatan sipil serta urbanisasi penduduk di kecamatan;
  3. Melaksanakan pengawasan tanah negara dan tanah aset Pemerintah Daerah di kecamatan;
  4. Melaksanakan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, dan tanah timbul di kecamatan;
  5. Pengawasan budi daya ikan, kolam, sawah pengairan umum;
  6. Pengawasan proyek-proyek pembangunan yang ada di kecamatan;
  7. Pengawasan pelestarian perairan umum (sungai, danau, waduk dan rawa);
  8. Pengawasan peredaran obat hewan dan ikan di tingkat kios dan pengecer;
  9. Pengawasan pelelangan ikan dan ternak;
  10. Pengawasan pengendalian eksplosi hama dan penyakit;
  11. Pengawasan peredaran minuman beralkohol;
  12. Pengawasan kawasan pemukiman transmigrasi;
  13. Pengawasan pelayanan pusat kesehatan masyarakat (PUSKESMAS);
  14. Pengawasan penataan sanitasi dan kebersihan lingkungan;
  15. Pengawasan penggalian jalan trotoar pada jalan umum dan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh instansi pengelolaan (PDAM, PLN dan Telkom);
  16. Pengawasan pemanfaatan bangunan;
  17. Pengawasan dan pengendalian bantaran dan garis sempadan sungai dan/ atau saluran;
  18. Pengawasan penggunaan alat pemadam kebakaran pada semua unit jenis bangunan;
  19. Pengawasan penyaluran dan pengembalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program produksi pertanian;
  20. Pengawasan pendistribusian minyak tanah dan elpiji;
  21. Pengawasan dan pengendalian penempatan dan perluasan tenaga kerja lokal;
  22. Pengawasan dan pengendalian terhadap kerja AKAD;
  23. Pengendalian ketahanan pangan;
  24. Pengawasan bila terjadi serangan hama/ penyakit tanaman yang bersifat eksplosif;
  25. Pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran, penggunaan dan penyimpanan pestisida dan pupuk;
  26. Pengawasan harga sembilan bahan pokok;
  27. Pengawasan perusahaan yang menimbulkan dampak lingkungan;
  28. Pendataan, pengawasan atas tanah-tanah negara dan tanah asset pemerintah daerah di kecamatan dan tanah kas desa; dan
  29. Pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.