|
|
|
|
|
Anda adalah pengunjung Ke : 484963 |
|
December - 2023 |
---|
Sn | Se | Ra | Ka | Ju | Sa | Mn | | | | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | |
|
|
|
|
|
|
Pelimpahan kewenangan pada aspek pengawasan, meliputi :
- Mengadakan pemeriksaan perijinan terhadap suatu usaha atau kegiatan di kecamatan;
- Pengawasan pelaksanaan dan penertiban pendaftaran penduduk bagi Warga Negara Indonesia (WNI), Warga Negara Asing (WNA) dan catatan sipil serta urbanisasi penduduk di kecamatan;
- Melaksanakan pengawasan tanah negara dan tanah aset Pemerintah Daerah di kecamatan;
- Melaksanakan pengawasan terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar, dan tanah timbul di kecamatan;
- Pengawasan budi daya ikan, kolam, sawah pengairan umum;
- Pengawasan proyek-proyek pembangunan yang ada di kecamatan;
- Pengawasan pelestarian perairan umum (sungai, danau, waduk dan rawa);
- Pengawasan peredaran obat hewan dan ikan di tingkat kios dan pengecer;
- Pengawasan pelelangan ikan dan ternak;
- Pengawasan pengendalian eksplosi hama dan penyakit;
- Pengawasan peredaran minuman beralkohol;
- Pengawasan kawasan pemukiman transmigrasi;
- Pengawasan pelayanan pusat kesehatan masyarakat (PUSKESMAS);
- Pengawasan penataan sanitasi dan kebersihan lingkungan;
- Pengawasan penggalian jalan trotoar pada jalan umum dan jalan lingkungan yang dilaksanakan oleh instansi pengelolaan (PDAM, PLN dan Telkom);
- Pengawasan pemanfaatan bangunan;
- Pengawasan dan pengendalian bantaran dan garis sempadan sungai dan/ atau saluran;
- Pengawasan penggunaan alat pemadam kebakaran pada semua unit jenis bangunan;
- Pengawasan penyaluran dan pengembalian kredit dalam rangka menunjang keberhasilan program produksi pertanian;
- Pengawasan pendistribusian minyak tanah dan elpiji;
- Pengawasan dan pengendalian penempatan dan perluasan tenaga kerja lokal;
- Pengawasan dan pengendalian terhadap kerja AKAD;
- Pengendalian ketahanan pangan;
- Pengawasan bila terjadi serangan hama/ penyakit tanaman yang bersifat eksplosif;
- Pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran, penggunaan dan penyimpanan pestisida dan pupuk;
- Pengawasan harga sembilan bahan pokok;
- Pengawasan perusahaan yang menimbulkan dampak lingkungan;
- Pendataan, pengawasan atas tanah-tanah negara dan tanah asset pemerintah daerah di kecamatan dan tanah kas desa; dan
- Pengkoordinasian, pembinaan dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
| |
|
|
|