Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
  lupa Password
Belum memiliki Username dan Password, Silahkan DAFTAR DISINI!
 

Anda adalah pengunjung Ke : 484973
 
December - 2023
SnSeRaKa JuSaMn
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
 
 

Pelimpahan kewenangan pada aspek koordinasi, meliputi :

  1. Mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi kependudukan di desa dan kelurahan;
  2. Mengoordinasikan peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perdesaaan;
  3. Mengoordinasikan pemberdayaan lembaga adat dan budaya di kecamatan;
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan gerakan PKK di kecamatan;
  5. Mengoordinasikan perlindungan masyarakat (LINMAS) di kerjanya;
  6. Mengoordinasikan pencegahan dan penanggulangan narkoba;
  7. Mengoordinasikan dalam penyelenggaraan pendidikan di kecamatan;
  8. Mengoordinasikan dan membantu menanggulangi bencana sosial;
  9. Mengoordinasikan peningkatan kebersihan kawasan perkotaan; dan
  10. Mengoordinasikan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kecamatan.