|
|
|
|
|
Anda adalah pengunjung Ke : 484973 |
|
December - 2023 |
---|
Sn | Se | Ra | Ka | Ju | Sa | Mn | | | | | 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 | 16 | 17 | 18 | 19 | 20 | 21 | 22 | 23 | 24 | 25 | 26 | 27 | 28 | 29 | 30 | 31 | |
|
|
|
|
|
|
Pelimpahan kewenangan pada aspek koordinasi, meliputi :
- Mengoordinasikan penyelenggaraan administrasi kependudukan di desa dan kelurahan;
- Mengoordinasikan peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perdesaaan;
- Mengoordinasikan pemberdayaan lembaga adat dan budaya di kecamatan;
- Mengoordinasikan pelaksanaan gerakan PKK di kecamatan;
- Mengoordinasikan perlindungan masyarakat (LINMAS) di kerjanya;
- Mengoordinasikan pencegahan dan penanggulangan narkoba;
- Mengoordinasikan dalam penyelenggaraan pendidikan di kecamatan;
- Mengoordinasikan dan membantu menanggulangi bencana sosial;
- Mengoordinasikan peningkatan kebersihan kawasan perkotaan; dan
- Mengoordinasikan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kecamatan.
| |
|
|
|