Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
  lupa Password
Belum memiliki Username dan Password, Silahkan DAFTAR DISINI!
 

Anda adalah pengunjung Ke : 496275
 
April - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
 
 

OPTIKAL

Dasar Hukum :

1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/Per/IV/1979 tentang Penyelenggaraan Optik

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Kantor Kecamatan dengan Melampirkan :
 
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir
2. Fotokopi Ijazah Pelaksana Optik dilegalisir
3. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
4. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
5. Daftar Peralatan dan jumlahnya
6. Surat Pernyataan Pemilik untuk taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
7. Surat Pernyataan bersedia bertanggungjawab dari pelaksanaan RO
8. Denah Lokasi dan Ruangan
9. Pas Photo Berwarna Ukuran 3x4 (3 Lembar)
10. Rekomendasi dari Puskesmas setempat
11. Bukti Pembayaran Retribusi Izin Gangguan (HO)

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan / pemeriksaan berkas persyaratan
4. Peninjauan / pemeriksaan ke lapangan (jika diperlukan)
5. Penyerahan Izin

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja

Download Formulir