Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamaatan - PATEN Kabupaten Siak
Username :
Password :
  lupa Password
Belum memiliki Username dan Password, Silahkan DAFTAR DISINI!
 

Anda adalah pengunjung Ke : 496260
 
April - 2024
SnSeRaKa JuSaMn
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930     
 
 

SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)

Dasar Hukum :

1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
2. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pedoman Izn Gangguan

Persyaratan :

Permohonan diatas materai Rp. 6.000 ditujukan kepada Kantor Kecamatan dengan Melampirkan :
 
1. Pas Photo berwarna ukuran 3x4 (3 Lembar)
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Rekomendasi Lurah setempat
4. Materai Rp. 6000,- (2 Lembar)
5. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
6. Fotokopi Bukti Pembayaran Retribusi Izin Gangguan (HO)
7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
8. Fotokopi Amdal atau UKL/UPL
9. Peninjauan Lapangan

Mekanisme :

1. Pemohon menuju loket informasi
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Pemrosesan / pemeriksaan berkas persyaratan
4. Peninjauan / pemeriksaan ke lapangan (jika diperlukan)
5. Penyerahan Izin

Biaya : Gratis

Waktu Penyelesaian : 7 (tujuh) hari kerja

Download Formulir